Dana Judi Online buat Kegiatan di Luar Negeri, Apa Dampaknya ?

Judi Online Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Potensi Dana Rp 927 Triliun Menguap ke Luar Negeri

Jakarta, 6 Agustus 2025Judi online (judol) terbukti menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dana yang seharusnya dapat memutar roda ekonomi lokal justru tersedot ke luar negeri, tanpa memberikan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Praktik jual beli rekening untuk aktivitas ilegal ini turut memperparah situasi.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian internal, aktivitas judi online menghilangkan peluang pertumbuhan ekonomi. “Estimasi kami, pada 2024 judi online menggerus 0,3% potensi pertumbuhan ekonomi nasional. Seharusnya ekonomi tumbuh 5,3%, namun hanya tercapai 5%,” ujarnya pada Rabu (6/8).

Firman menambahkan bahwa angka 0,3% ini sangat berarti dalam upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden. Ia merujuk pada studi di Brasil, di mana pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 19,9% dari pendapatan—dua kali lipat dari batas wajar. Sementara itu, pengeluaran untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan turun dari 63% menjadi 57%. “Penurunan ini menyebabkan efek kontraksi dalam ekonomi,” jelasnya.

Dana Judi Online Capai Rp 927 Triliun, 70% Mengalir ke Luar Negeri

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp 927 triliun hingga Kuartal I tahun 2025. DEN memproyeksikan sekitar 70% dari total dana tersebut mengalir ke luar negeri.

“Yang hilang bukan hanya uang, tapi juga efek pengganda terhadap ekonomi dalam negeri. Multiplier effect-nya nol,” tegas Firman.

Negara lain juga mengalami dampak serupa. Hong Kong kehilangan potensi pajak hingga HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun), sementara Afrika Selatan mencatat kerugian senilai R110 juta atau Rp99,9 miliar setiap tahun akibat aliran dana perjudian ke luar negeri.

Mayoritas Pelaku Judi Online Berasal dari Kalangan Menengah ke Bawah

Survei terbaru dari Katadata Insight Center (KIC) mengungkapkan bahwa 71% pelaku judi online di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Sementara itu, 15% lainnya berasal dari kelompok berpenghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dampak ekonomi negatif dari judi online paling dirasakan oleh kelompok rentan, yang justru membutuhkan perlindungan ekonomi lebih besar.

Kolaborasi Jadi Kunci

Firman menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara, perbankan, dan masyarakat dalam mengatasi dampak judi online. “Tanpa kerja sama lintas sektor, ekonomi kita akan terus dirugikan oleh perputaran dana ilegal ini,” pungkasnya.


Sebanyak 70% dari total dana judi diperkirakan akan dibawa ke luar negeri, sehingga mengurangi dampak positif terhadap perekonomian negara. Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September

Perbanas: Jual-Beli Rekening Dorong Pertumbuhan Judi Online, Bank Wajib Awasi Rekening Dormant

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menegaskan bahwa sektor perbankan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi aktivitas rekening, termasuk potensi penyalahgunaan untuk praktik ilegal seperti slot online.

Menurut Hery, bank mengawasi aktivitas rekening dengan menerapkan kebijakan dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

“Sudah dibuat unit kerja khusus di bank, yang salah satu tugasnya adalah memonitor transaksi mencurigakan melalui rekening dormant,” jelas Hery.

Apa Itu Rekening Dormant?
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi debet atau kredit selama enam bulan berturut-turut.

“Rekening dormant wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian, seperti penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, hingga penutupan. Bank juga wajib melakukan pemantauan ekstra untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Hery.

Praktik Jual Beli Rekening Marak

Katadata Insight Center (KIC) bersama Perbanas menggelar dialog lintas pemangku kepentingan pada April 2025 dan mengungkap fakta mencengangkan: praktik jual beli rekening pribadi mendorong pertumbuhan pesat judi online di Indonesia.

“Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapatkan uang secara instan. Banyak masyarakat rela menjual rekeningnya meskipun tahu itu digunakan untuk judol,” ujar Fakhridho Susilo, Ph.D., Executive Director KIC.

Menurut KIC, banyak sindikat penadah rekening memanfaatkan rekening ini sebagai wadah menampung dana hasil transaksi judi online, sehingga memperluas jejaring judol secara masif dan cepat.

Dampak Serius: Privasi dan Risiko Hukum

Praktik jual-beli rekening tidak hanya membahayakan privasi data pemilik rekening, tetapi juga berisiko menurunkan skor kredit dan menyebabkan masalah hukum. Apabila rekening terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal, pemilik aslinya bisa dikenakan sanksi pidana meskipun tidak terlibat langsung.


🔍 Kesimpulan

  • Bank wajib aktif memantau rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Praktik jual beli rekening menjadi pintu masuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
  • Edukasi masyarakat & sinergi bank-lembaga hukum menjadi kunci pencegahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *