Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja, 22 Tersangka Diamankan Polri

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional Terhubung ke China dan Kamboja

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terhubung ke server di China dan Kamboja. Dalam operasi serentak di empat kota pada 13 Juni, aparat menangkap 22 tersangka.

Pengungkapan ini menindaklanjuti langsung perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan perjudian online.

“Bareskrim Polri segera mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat setelah menerima perintah Presiden melalui Kapolri,” tegas Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Pemberantasan praktik perjudian online

Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga menggerebek sejumlah lokasi pada 13 Juni, antara lain:

  • Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3, Kabupaten Bogor.
  • Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.
  • Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12, Tangerang.
  • Satu lokasi di Denpasar, Bali.

Petugas menangkap 22 tersangka yang terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan, yaitu RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa tersangka mengelola server dan memasarkan situs Slot Gacor tanjung899.com dan akasia899.com.

Dari penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa:

  • 354 unit handphone
  • 1 unit mobil
  • 23 set komputer (CPU)
  • 1 unit modem
  • 2.648 kartu perdana dari berbagai provider
  • 5 buku tabungan
  • 18 kartu ATM
  • 8 unit laptop
  • 9 flashdisk
  • 11 router WiFi

Modus Operandi
Jaringan ini beroperasi dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, sementara pelaksana teknisnya berada di Indonesia. Pelaku memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp massal yang digunakan mengirim pesan promosi perjudian ke jutaan nomor.

Setiap hari, operator membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan. Mereka berkomunikasi internal melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel dan mengelola omzet.

Para pelaku menyamarkan hasil kejahatan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan lewat berbagai payment gateway, seolah berasal dari transaksi jual beli barang. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Jeratan Hukum
Penyidik menjerat para tersangka dengan:

  • Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta)
  • Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE (ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar)
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *