Markas Judol di 3 Lokasi, 22 Pengelola Server hingga Operator Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan markas judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di tiga daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 22 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dua situs slot online, akasia899.com dan tanjung899.com, yang server-nya berada di Tiongkok dan Kamboja.

“Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).

Modus Operasi Para pelaku berafiliasi dengan agen judi di Tiongkok dan Kamboja. Mereka menjalankan operasional dengan menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data kependudukan untuk membuat akun WhatsApp. Melalui akun tersebut, para tersangka mengirim pesan promosi judi online secara broadcast kepada calon korban. Pesan berisi ajakan bermain, kemudahan deposit, serta janji kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor handphone.

Dalam sehari, kelompok ini mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan ribuan pesan promosi situs akasia899 dan tanjung899. Mereka berkoordinasi melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor telepon, kartu perdana, hingga laporan omzet promosi.

Penyamaran Hasil Kejahatan

“Para pelaku menyamarkan hasil kejahatan dengan menempatkan dana pada rekening atas nama orang lain (nominee) dan menggunakan mata uang kripto. Mereka mencairkan dana kripto tersebut melalui berbagai payment gateway sehingga transaksi itu tampak seolah-olah berasal dari jual beli barang.”

“Pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadi. Dari kegiatan judi online itu, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun,” ungkap Djuhandani.

Penggerebekan Markas

Kasus ini terbongkar pada 13 Juni 2025 :

  • Kabupaten Bogor: 1 rumah di Cibubur Country, Cluster Cotton Field Blok CF 3 No. 3, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri.
  • Kota Bekasi: 2 rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.
  • Kabupaten Tangerang: 2 rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
  • 354 unit handphone berbagai merek dan tipe
  • 1 unit mobil
  • 23 set komputer dengan CPU
  • 1 unit modem
  • 2.648 kartu perdana dari berbagai provider
  • 5 buku tabungan
  • 18 kartu ATM
  • 8 laptop
  • 9 flashdisk
  • 11 router WiFi

Daftar Tersangka

RA (Pengelola Server Marketing Judol), NKP (Adm Keuangan), SY (Operator), IK (Operator), GRH (Operator), AG (Operator), AT (Operator), IMF (Operator), FS (Operator), FS (Operator), DN (Pengelola Server Marketing Judol), MR (Operator), RAW (Operator), AN (Pengelola Server Marketing Judol), AI (Operator), BA (Operator), RH (Operator), D (Operator), AVP (Operator), JF (Operator), RNH (Operator), SA (Operator).

Pasal yang Dikenakan

  • Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP – Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta
  • Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE – Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang TPPU – Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

Polisi masih memburu aktor intelektual dan jaringan lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *