Modus Penjual Miras Online di Sleman, COD Depan Kuburan Bikin Geleng-Geleng Kepala

Peredaran Miras di Sleman Berubah Modus, Kini Dijual Secara Online dan COD

Sleman – Peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman kini mengalami pergeseran modus. Jika sebelumnya pedagang melakukan transaksi secara terang-terangan di toko, kini mereka beralih ke sistem penjualan daring (online). Mereka menerima pemesanan melalui media digital, lalu melakukan pembayaran secara tunai di tempat atau cash on delivery (COD).

“Saat ini penjualan miras bergeser ke online,” kata Paur Bagian Operasi Polresta Sleman, Ipda Setiawan, kepada wartawan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).

Pelarangan Jual Miras Online

Perubahan modus ini sejatinya melanggar berbagai aturan yang telah berlaku, antara lain:

  • Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 30 yang melarang IT-MB, distributor, subdistributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa mana pun.
  • Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran No. 48/PDN/SD/02/2021 tertanggal 22 Februari 2021 yang menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol secara online.
  • Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 pasal 27 yang melarang pengecer dan penjual langsung mengiklankan minuman beralkohol di media massa dan media iklan apa pun, kecuali di dalam lokasi usahanya.

Penindakan Polisi

Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah penindakan terkait modus baru tersebut. Penindakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir. “Tahapan pertama kami sudah menindak 7 penjual COD, ada yang janjian di lapangan, ada di depan kuburan,” ujarnya. Selanjutnya, polisi menindak 8 penjual COD lainnya. Menurut Setiawan, modus para penjual miras selalu berkembang setiap kali aparat melakukan penindakan.

Temuan Ajakan Slot Online

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya penawaran slot online yang diselipkan dalam komunikasi penjualan miras daring. Beberapa pelaku memanfaatkan akun dan saluran promosi miras untuk sekaligus menawarkan tautan situs perjudian berbasis slot. Temuan ini membuka dugaan bahwa sebagian jaringan penjual miras ilegal juga terhubung dengan jaringan judi online.

Strategi Polisi Beradaptasi dengan Modus Baru

Karena sistem daring dan COD membuat pelaku semakin sulit dilacak, Polresta Sleman akan menerapkan strategi yang lebih taktis, seperti menyamar sebagai pembeli. “Karena situasi di lapangan selalu berubah, nanti kami juga menyesuaikan dari modus penjualan mereka. Dari COD, berarti nanti kita undercover buy — kita beli, tunggu di mana, seperti itu,” jelasnya.

Kasus yang Ditangani

Polresta Sleman memproses hukum dan menyidangkan 29 tersangka dari 29 kasus peredaran miras ilegal hasil operasi yang telah dilakukan. Selain itu, terdapat 8 kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan.

Setiawan menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menekan dan memberantas peredaran miras ilegal di Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *