
44 Orang Jadi Tersangka Judi Konvensional di Bandung, Rp3 Miliar Lebih Disita
Bandung – Sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian konvensional hasil penggerebekan di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Saat ini, puluhan tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengamankan 63 orang dalam operasi pada Selasa (17/6) dini hari.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW. Pemain kurang lebih ada 18 orang, sisanya terlibat sebagai penyelenggara atau operator, mulai dari kasir hingga bandar. Total tersangka yang kami tetapkan sebanyak 44 orang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (18/6/2025).
Rp350 Juta Tunai dan Rekening Rp2,7 Miliar
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta, sejumlah peralatan judi, serta rekening bank berisi sekitar Rp2,7 miliar. Rudi menegaskan, pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah seluruhnya terkait omzet perjudian.
“Kami akan terus mengikuti aliran uang ini. Jangan sampai praktik semacam ini berkembang menjadi jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Berkedok Karaoke dan Futsal
Menariknya, lokasi perjudian ini berkedok sebagai tempat hiburan karaoke, billiard, dan futsal. Tempat yang bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung itu ternyata baru beroperasi selama tiga hari sebelum digerebek tim gabungan Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin Wakapolda Jabar.
“Baru buka tiga hari, tapi sudah langsung digunakan untuk kegiatan ilegal. Kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, berkomitmen menutup semua praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas Rudi.
Polisi Janji Usut Tuntas
Kasus ini, lanjut Rudi, tidak berhenti pada para pelaku yang ditangkap. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Polri sama sekali tidak mendukung dan tidak akan membiarkan kegiatan ilegal semacam ini hidup di Jawa Barat,” pungkasnya.
✨ Keyword utama: judi konvensional Bandung, penggerebekan judi Bandung, kasus judi Jabar 2025, 44 tersangka judi, Agen Judi Bola
✨ Keyword turunan: perjudian konvensional, judi Bandung terbaru, penggerebekan tempat hiburan, Polda Jabar sita uang judi