
Lima Pemuda Manipulasi Situs Slot Online, Ahli Hukum: Murni Perjudian, Bukan Penipuan
Polda DIY menangkap lima pemuda yang mengakali sebuah situs slot online dengan membuat akun fiktif dan memanfaatkan celah bonus dari sistem situs tersebut, sehingga mereka meraup keuntungan puluhan juta rupiah selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dibekuk di sebuah kontrakan di daerah Bantul. Penangkapan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan mengundang perhatian para ahli hukum.
Pandangan Ahli Hukum: Bukan Penipuan, tapi Perjudian
Ahmad Sofian, ahli hukum pidana dan kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni tindak pidana perjudian.
“Dalam konteks tindak pidana judi, dua-duanya pelaku. Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang merugikan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, baik bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika bandar melapor, itu merupakan pengakuan bahwa ia juga terlibat dalam tindak pidana perjudian, termasuk slot online.
Tidak Ada Unsur Penipuan
Sofian menegaskan bahwa mereka tidak bisa mengkategorikan aksi lima pemuda ini sebagai penipuan.
“Tidak melakukan penipuan dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kecerdasan mereka memanfaatkan celah,” jelasnya.
Ia membedakan antara permainan ketangkasan dan judi untung-untungan. Dalam slot online, keberuntungan menentukan hasil permainan, sehingga pemain bisa menang atau kalah.
Dasar Hukum dan Penerapan UU ITE
Penegak hukum menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Sofian menilai penerapan UU ITE tepat karena kasus ini terjadi di ranah daring.
“Pasal 303 KUHP tetap menjadi dasar genus deliknya, namun aspek daring membuat UU ITE relevan. Yang tidak tepat kalau menggunakan pasal penipuan,” tegasnya.
Penegak hukum juga harus menjerat bandar slot online.
Sofian menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada lima pelaku saja. Aparat penegak hukum juga harus memproses hukum pemilik situs alias bandar slot online.
“Tidak perlu menunggu laporan dari bandar. Cukup ada temuan penyidik atau pengaduan masyarakat untuk memprosesnya,” ujarnya.
Menurutnya, kepolisian memiliki kemampuan membongkar jaringan slot online di Indonesia, mulai dari kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melacak platform, patroli siber, hingga pengembangan kasus.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian daring, termasuk slot online, adalah tindak pidana yang menjerat semua pihak yang terlibat, baik pemain maupun bandar. Masyarakat berharap penegakan hukum yang konsisten mampu menekan perkembangan praktik ilegal ini di Indonesia.