## Data Sementara DPTb Pemilu 2024 Kota Serang: 1.858 Warga Masuk Daftar, Ribuan Pindah Pilih
**Kota Serang, Banten –** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang merilis data sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 hingga pukul 18.00 WIB pada 15 Januari 2024. Berdasarkan rekapitulasi sementara, tercatat sebanyak 1.858 orang masuk dalam DPTb. Angka ini menunjukkan jumlah warga yang terdaftar untuk memberikan hak pilihnya di Kota Serang. Namun, perlu dicatat bahwa data ini masih bersifat sementara dan belum final.
Terungkap juga data mengenai warga Kota Serang yang memilih di luar daerah, yakni sebanyak 1.790 orang yang memilih di luar wilayah Kota Serang. Angka ini menunjukkan adanya mobilitas penduduk yang cukup signifikan menjelang Pemilu 2024. Proses rekapitulasi data DPTb masih berlangsung hingga pukul 23.59 WIB dan proses input data ke aplikasi Sidalih masih terus berjalan. Meskipun layanan di KPU Kota Serang telah ditutup pukul 23.59 WIB, proses input data tetap berlanjut hingga data final tersusun.
“Data yang kami rilis ini merupakan data sementara yang telah direkapitulasi hingga pukul 18.00 WIB,” ujar [Nama Sumber Berita, jika tersedia]. “Proses rekapitulasi dan input data ke aplikasi Sidalih masih terus berlangsung hingga saat ini.”
Lebih lanjut, KPU Kota Serang mencatat bahwa sebagian besar pemilih yang pindah memilih didominasi oleh pelajar dan pekerja. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh mobilitas pendidikan dan pekerjaan terhadap distribusi pemilih dalam Pemilu 2024.
Bagi warga yang memenuhi kriteria khusus, KPU Kota Serang memberikan kesempatan perpanjangan hingga H-7 Pemilu 2024, atau tepatnya tanggal 7 Februari 2024. Keempat kategori yang berhak atas perpanjangan ini adalah: mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Sampai H-7 Pemilu, yaitu tanggal 7 Februari 2024, kami masih melayani permohonan pindah memilih bagi warga yang masuk dalam empat kategori tersebut,” tambahnya.
KPU Kota Serang telah melakukan sosialisasi terkait pindah memilih jauh sebelum hari penetapan data ini, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan badan adhoc lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan informasi yang tepat dan akurat terkait hak pilih mereka.
Terkait pembagian surat suara, KPU menjelaskan bahwa tidak semua surat suara diberikan sekaligus. “Surat suara hanya diberikan untuk pemilihan Presiden, kecuali bagi warga yang telah mengubah domisili dan KTP-nya menjadi Kota Serang. Mereka berhak mendapatkan seluruh surat suara,” jelas [Nama Sumber Berita, jika tersedia].
**Kata Kunci:** DPTb, Pemilu 2024, Kota Serang, Pindah Pilih, Pemilih, Surat Suara, KPU, Sidalih, Rekapitulasi, Data Sementara
**(Pewarta: Desi Purnama Sari | Editor: Agus Setiawan)**
**Copyright © ANTARA 2024**
**Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.**