## Geger Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan: Boros dan Tak Sepadan dengan Kinerja?
Polemik kembali melanda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada tunjangan rumah bagi para anggota dewan yang mencapai angka fantastis: Rp50 juta per bulan. Besaran ini membuat total pendapatan resmi anggota DPR melampaui Rp100 juta per bulan, sebuah angka yang dinilai tidak layak dan kontradiktif di tengah kesulitan ekonomi yang dialami mayoritas masyarakat Indonesia.
Kabar mengenai tunjangan fantastis ini mencuat setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menjawab pertanyaan terkait sulitnya mencari nafkah halal di lingkungan parlemen. Ia secara terbuka mengungkapkan penghasilan resminya yang melebihi Rp100 juta, terdiri dari gaji pokok, tunjangan rumah, dan tunjangan lainnya. Pernyataan Hasanuddin yang bernada syukur atas penghasilannya tersebut justru memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
“Kami ini hanya menerima. Buat saya diberi berapapun saya bersyukur,” ujar Hasanuddin. Namun, pernyataan tersebut dinilai minim empati dan mengabaikan realita perekonomian rakyat yang tengah terhimpit.
Perbedaan signifikan antara tunjangan anggota DPR periode sekarang dengan periode sebelumnya (2019-2024) terletak pada penambahan tunjangan rumah tersebut. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Namun, alasan ini langsung dibantah berbagai pihak.
Banyak kalangan menilai angka Rp50 juta per bulan untuk biaya sewa rumah anggota DPR sangat berlebihan dan tidak rasional. Argumen bahwa tunjangan ini diperlukan agar anggota dewan dapat tinggal dekat dengan Gedung DPR pun dinilai lemah, mengingat kehadiran dan kinerja para anggota dewan di parlemen seringkali jauh dari optimal, sehingga proses legislasi kerap terhambat dan mandek.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menghitung potensi pemborosan anggaran akibat kebijakan ini mencapai Rp1,74 triliun. Angka tersebut didapat dari perhitungan Rp50 juta dikali 60 bulan masa jabatan dan 580 anggota DPR. Ironisnya, kebijakan ini dikeluarkan di tengah klaim pemerintah mengenai upaya efisiensi anggaran.
Egi Primayogha dari ICW menekankan perlunya pertimbangan etika publik dalam kebijakan ini. “Apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya sampai triliunan rupiah selama 60 bulan ketika DPR menjabat?” tanyanya retoris. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sangat tidak tepat di tengah berbagai permasalahan ekonomi yang dialami masyarakat, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang telah mencapai Rp16.088/kg untuk beras premium dan Rp14.260/kg untuk beras medium (data Bapanas, 18 Agustus 2025). Belum lagi kenaikan drastis pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa daerah dan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 42.385 pekerja pada semester I tahun 2025 (data Kementerian Ketenagakerjaan).
Egi mendesak agar Surat Setjen DPR terkait tunjangan rumah tersebut dibatalkan dan dicabut. Ia juga mempertanyakan kepatutan berbagai tunjangan lain yang telah diterima anggota DPR, seperti tunjangan beras, dan menanyakan relevansi tambahan tunjangan perumahan ini. Bahkan sebelum adanya tunjangan rumah, total tunjangan yang diterima anggota DPR, yang meliputi tunjangan melekat dan tunjangan lain (Sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015) ditambah gaji pokok (Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000), sudah mencapai setidaknya Rp54.051.903 per bulan, belum termasuk tunjangan perjalanan dinas dan dana aspirasi.
Lucius Karus dari Formappi menilai tunjangan ini sebagai “bahasa politik dari istilah subsidi” yang ironisnya berbanding terbalik dengan kinerja DPR. Ia menyoroti banyaknya jenis tunjangan yang diterima anggota DPR, termasuk tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan kunjungan kerja, yang menurutnya lebih sebagai strategi untuk menambah pendapatan ketimbang kebutuhan riil. Lucius juga mempertanyakan efektifitas penyerapan aspirasi daerah yang menelan anggaran besar, namun tidak berbanding lurus dengan kinerja dan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR yang hanya 69% (Survei Indikator Politik Indonesia, 27 Januari 2025).
Terkait kondisi rumah dinas yang disebut sebagai alasan dikeluarkannya tunjangan ini, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan banyak rumah dalam kondisi rusak dan membutuhkan renovasi besar. Namun, temuan ICW terkait pengadaan senilai Rp374,53 miliar untuk pemeliharaan rumah dinas mengindikasikan adanya perencanaan agar anggota DPR tetap dapat menempati rumah dinas tersebut.
Kesimpulannya, polemik tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan mengungkap celah besar antara realita kesulitan ekonomi masyarakat dan kenyamanan finansial para wakil rakyat. Pertanyaan besarnya adalah: apakah tunjangan ini sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab mereka kepada rakyat? Dan, apakah kebijakan ini sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada rakyat? Debat publik mengenai hal ini tentu masih akan berlanjut.