
Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa sekitar 15 ribu warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam judi online (judol) harus segera mendapat tindak lanjut serius dari pemerintah. Meski belum ada regulasi tegas terkait penghapusan data penerima bansos akibat keterlibatan judi online, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Langkah tegas sangat penting agar pemerintah menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran kepada yang berhak dan membutuhkan.
“Ini bukan hanya soal data, tapi soal prinsip keadilan sosial. Trubus menegaskan pemerintah harus menertibkan penerima bansos agar tidak menyalahgunakan dana untuk berjudi online. “Intinya, harus ada sanksi yang tegas. Trubus Rahardiansyah menegaskan jangan biarkan warga nyaman pakai dana bansos untuk judi online padahal mereka sudah mampu.
Ia menekankan bahwa ketegasan dari pemerintah sangat diperlukan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dialihkan kepada masyarakat yang lebih layak menerima bukan untuk pemain slot online dan sbobet (judi bola). “Langkah ini penting sebagai bentuk koreksi dan penertiban. Ia menambahkan pemerintah harus memberi bansos hanya kepada yang benar-benar membutuhkan, bukan yang menyalahgunakannya untuk judi online.
Ia menilai pendekatan ini berisiko membiarkan penyalahgunaan dana bantuan tanpa konsekuensi. Ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak kredibilitas program bansos itu sendiri,” ujar Trubus.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembinaan semata tidak cukup untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan. Trubus menekankan perlunya langkah konkret dan kebijakan yang berpihak pada keadilan serta akuntabilitas sosial. Ia juga membandingkan sikap Pemprov DKI Jakarta dengan tindakan tegas pemerintah pusat dalam menangani kasus serupa. Ia menyoroti pemerintah pusat menghentikan bansos untuk ratusan ribu rekening terindikasi judi online.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini justru tampak berseberangan dengan pendekatan pemerintah pusat. Pemerintah pusat tegas menyetop bansos bagi penerima yang terlibat judol, sementara Gubernur Pramono Anung justru memilih pendekatan pembinaan tanpa sanksi,” kata Trubus.
Menurutnya, perbedaan kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan arah penanganan dan penegakan aturan, serta mengurangi efek jera bagi para pelanggar. Ia pun mendorong agar Pemprov bersinergi dengan kebijakan nasional dalam memberantas praktik penyalahgunaan bantuan sosial.
Publik Mendesak Pemprov Jakarta Segera Bertindak Tegas
Pengamat Trubus Rahardiansyah menilai pembinaan Pemprov DKI terhadap penerima bansos judi online kurang efektif dan menekankan perlunya penegakan aturan tegas untuk efek jera.
Trubus menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang membuat jera karena praktik perjudian jelas melanggar hukum, termasuk Undang-Undang larangan perjudian.
Transaksi Judi Online Mencapai Rp 67 Miliar di Kalangan Penerima Bansos
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait tingginya aktivitas judi online di DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. Dari total 602.419 warga Jakarta yang teridentifikasi sebagai pemain, sebanyak 15.033 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan kelompok penerima bansos melakukan 397 ribu transaksi senilai Rp 67 miliar. Sepanjang 2024, warga Jakarta melakukan 17,5 juta transaksi judi online senilai Rp 3,12 triliun di lima kota dan satu kabupaten administratif.
Kritik Mengarah ke Pemprov Jakarta
Temuan tersebut memicu sorotan tajam dari publik, terutama menyangkut efektivitas sistem pendataan dan pengawasan bansos di Jakarta. Banyak pihak mempertanyakan komitmen dan keberanian Pemprov Jakarta menindaklanjuti data valid dari PPATK.
Trubus menilai bahwa ketidaktegasan Pemprov Jakarta, terutama dalam menyikapi data PPATK, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan bantuan sosial. Ia kembali menegaskan pentingnya sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah lebih dulu menyetop bansos bagi penerima yang terlibat dalam praktik judi online.