PPATK : Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir!! , Bagaimana Regulasinya??

Jakarta – PPATK menyatakan rekening bank tanpa transaksi lebih dari tiga bulan kini masuk kategori berisiko. Pihak bank mengklasifikasikan rekening seperti ini sebagai rekening dormant atau pasif dan dapat membekukannya apabila mereka mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resminya, PPATK mengungkap bahwa pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan banyak rekening pasif untuk kejahatan finansial, termasuk jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang (money laundering), serta aktivitas perjudian seperti slot online, togel online, dan sportsbook (judi bola online). PPATK menilai kondisi ini sangat rawan karena pemilik asli sering kali tidak memantau rekening yang tampak “tidur”.

Masyarakat harus lebih waspada dan aktif memantau rekening bank pribadi, terutama jika jarang digunakan untuk transaksi, sesuai imbauan PPATK. Masyarakat dapat mencegah status dormant dengan rutin transfer kecil, cek saldo, atau melakukan pembayaran digital.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025. 

PPATK menyatakan kebijakan ini sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU dan menjadi bagian strategi nasional menjaga integritas, keandalan, serta keamanan sistem keuangan dari penyalahgunaan kriminal.

Definisi dan Jenis Rekening Dormant

Mengutip penjelasan dari fahum.umsu.ac.id, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi finansial dalam periode waktu tertentu. Umumnya, masa tidak aktif ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Jenis-jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant:

  • Rekening tabungan pribadi maupun atas nama perusahaan
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas)

Apabila rekening terdeteksi tidak aktif selama tiga bulan dan di waktu yang sama menunjukkan indikasi penyalahgunaan, maka PPATK berwenang melakukan pemblokiran sementara atas rekening tersebut.


Mengapa PPATK Bisa Memblokir Rekening?

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi keuangan yang mereka curigai terlibat dalam kegiatan ilegal.

Bank akan memblokir rekening jika pemiliknya tidak menggunakannya dalam jangka waktu lama (dormant), memanfaatkannya untuk praktik jual beli rekening, atau terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maupun transaksi mencurigakan lainnya.


Lakukan langkah-langkah berikut jika bank memblokir rekening Anda.

Jangan panik jika bank memblokir rekening Anda karena mengkategorikannya sebagai dormant. Berikut adalah langkah yang dapat Anda tempuh untuk mengajukan klarifikasi dan reaktivasi:

Langkah-langkah pengajuan keberatan resmi ke PPATK:

  1. Kunjungi tautan resmi PPATK: bit.ly/keberatanrekdormant
  2. Isi formulir keberatan secara lengkap sesuai dengan data rekening dan identitas Anda.
  3. Pihak bank dan PPATK akan mengevaluasi rekening Anda, dan proses ini biasanya memakan waktu hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan informasi yang Anda berikan.
  4. Pantau status rekening secara berkala melalui ATM, layanan mobile banking, atau hubungi langsung Customer Service bank terkait.

Apakah Dana Nasabah Aman?

PPATK menegaskan bahwa mereka memblokir rekening secara sementara untuk melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Mereka memastikan dana nasabah tetap aman dan akan mengaktifkan kembali rekening setelah proses verifikasi selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *