Viral! Jepang Akan Blacklist Pekerja Indonesia pada 2026?

Sebuah video viral di media sosial TikTok memicu keresahan publik setelah menyebut bahwa Jepang akan mem-blacklist tenaga kerja asal Indonesia. Isu ini terutama meresahkan kalangan masyarakat yang sedang atau berencana untuk bekerja di Jepang.

Akun TikTok @isuul14 mengunggah video yang telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali dan mendapat sekitar 250 ribu likes. Dalam cuplikan singkat itu, video menyebutkan bahwa tahun 2026 menjadi tahun terakhir bagi WNI yang ingin bekerja di Jepang. Teks dalam video secara dramatis menyatakan: “Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!”

Meski belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Jepang maupun Indonesia, konten ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.

Unggahan video tersebut langsung memicu berbagai komentar penuh kecemasan dari warganet. Salah satu pengguna menuliskan, “Belajar mati-matian malah dengar berita kayak gini.” Komentar lainnya menyoroti nasib para pelajar di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK): “Yang kasihan anak-anak yang masih proses di LPK. Walaupun nggak di-blacklist, pasti aturannya diperketat.”

Kekhawatiran ini mencerminkan sensitifnya isu ketenagakerjaan luar negeri, terutama bagi WNI yang mempersiapkan diri bekerja di Jepang. Pemerintah diharapkan segera mengklarifikasi agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan calon pekerja migran.

KBRI Tokyo: Tidak Ada Pernyataan Resmi soal Blacklist WNI dari Pemerintah Jepang

KBRI Tokyo langsung membantah isu blacklist pekerja Indonesia yang viral di media sosial dan menegaskan bahwa Pemerintah Jepang sama sekali belum mengeluarkan larangan atau pembatasan resmi terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Indonesia dan Jepang aktif memperkuat kerja sama ketenagakerjaan melalui forum konsultasi resmi untuk menjalankan program Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing serta menciptakan masyarakat yang hidup berdampingan dan harmonis.

Dugaan Kriminalitas Bukan Alasan Resmi Blacklist WNI di Jepang

KBRI Tokyo menegaskan bahwa dugaan tindakan kriminal tidak menjadi dasar resmi blacklist terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Jepang. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar luas di media sosial.

“Memang ada beberapa kasus pidana seperti pencurian yang dilaporkan secara resmi oleh otoritas Jepang. Namun seluruh kasus telah ditangani melalui jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku di Jepang,” ujar pihak KBRI.

Sementara itu, untuk kasus non-kriminal—seperti aktivitas latihan bela diri di ruang publik yang sempat viral—KBRI Tokyo memastikan tidak pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang.

KBRI mengimbau WNI di Jepang untuk menjaga etika, menghormati budaya lokal, dan menaati hukum setempat. Dalam pernyataan resmi, KBRI juga menyoroti maraknya keributan di area perjudian. Jepang melarang sebagian besar bentuk perjudian, namun tetap memperbolehkan taruhan pada balap kuda, olahraga motor, dan Sbobet tertentu.

Olahraga umum, lotre, dan toto (Togel Online) diadakan di bawah undang-undang khusus untuk meningkatkan pendapatan pemerintah nasional dan lokal serta menawarkan bentuk hiburan.

Sejak 2018, operator kasino telah menawar tiga lisensi legal untuk mengoperasikan resor kasino terintegrasi di Jepang, termasuk di Osaka, Tokyo, dan Yokohama. Pemerintah Jepang membentuk Komite Administrasi Kasino pada tahun 2020 untuk mengawasi dan mengelola operator resor Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *